
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) mengikuti kegiatan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru bertema “Implikasi dan Implementasi bagi Profesi Hukum” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia, serta Ikatan Keluarga Alumni Kenotariatan Universitas Padjadjaran (IKANO Unpad), Kamis (12/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Graha Sanusi Hardjadinata Universitas Padjadjaran (UNPAD), Kota Bandung tersebut juga diikuti secara daring oleh jajaran Kementerian Hukum di seluruh Indonesia, termasuk Kanwil Kemenkum Sultra.
Kanwil Kemenkum Sultra, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, bersama jajaran.
Sosialisasi ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sebagai narasumber utama yang memaparkan berbagai implikasi serta implementasi KUHP dan KUHAP baru bagi profesi hukum.
Kegiatan ini menjadi ruang strategis bagi para notaris, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan di bidang hukum untuk memperdalam pemahaman terhadap pembaruan hukum pidana, sekaligus menyatukan perspektif dalam menghadapi rezim hukum pidana yang baru.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini penting untuk memperkuat pemahaman jajaran terhadap perkembangan hukum pidana nasional.
“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh jajaran dapat memahami secara komprehensif implikasi KUHP dan KUHAP baru, sehingga implementasinya di daerah dapat berjalan dengan baik,” ujar Topan.

