
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe Selatan tentang Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan harmonisasi ini dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan guna membahas kesesuaian substansi rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Raperbup ini disusun sebagai pedoman strategis bagi pemerintah daerah dalam merancang sistem penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Melalui proses harmonisasi tersebut diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat mendukung penguatan sistem penanggulangan kebakaran di daerah, termasuk peningkatan kapasitas kelembagaan, sarana prasarana, serta koordinasi antarinstansi terkait.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi produk hukum daerah merupakan bagian penting dalam pembentukan regulasi yang berkualitas.
“Dengan harmonisasi, diharapkan setiap produk hukum daerah dapat mendukung kebijakan pemerintah daerah serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Topan.

