Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menerima kunjungan Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Wakatobi, Aderlisan Sakaraeng, SP., dalam rangka membahas penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah.
Kunjungan tersebut diterima oleh Staf Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di Kabupaten Wakatobi sebagai upaya mendorong perlindungan dan pengembangan potensi daerah melalui sistem kekayaan intelektual.
Selain itu, diskusi juga menyoroti berbagai potensi Indikasi Geografis yang dimiliki Kabupaten Wakatobi. Beberapa produk unggulan yang diidentifikasi memiliki potensi untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis antara lain Tenun Pajam, Kopi Kahianga, Tuna, dan Pandai Besi.
Kemudian Kakanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan juga menyampaikan bahwa melalui pertemuan ini diharapkan terjalin sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara dalam mendorong perlindungan hukum terhadap produk-produk unggulan daerah. Dengan adanya perlindungan Kekayaan Intelektual, diharapkan produk lokal Wakatobi dapat memiliki nilai tambah, meningkatkan daya saing, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

