
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton Utara tentang Pengalokasian Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Kamis (29/1/2026).
Harmonisasi ini dilaksanakan sebagai upaya memastikan pengaturan Dana Desa disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah Kabupaten Buton Utara membahas substansi pengalokasian Dana Desa, mekanisme pembagian, serta kesesuaian norma dengan kebijakan fiskal nasional dan regulasi terkait pengelolaan keuangan desa.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pengaturan Dana Desa harus memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dana Desa harus dikelola melalui regulasi yang jelas dan tepat sasaran, sehingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Topan Sopuan.


