Kendari - Dalam Pengelolaan Anggaran Tahun 2024, Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, mendapatkan 8 (delapan) Sertifikat Penghargaan dari 9 (Sembilan) DIPA Petikan yang dikelola oleh Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kendari sebagai apresiasi Atas Pencapaian Gerakan Zero Retur SP2D Tahun Anggaran 2024.
Sejumlah DIPA Petikan yang mendapatkan penghargaan tersebut antara lain : DIPA Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kendari (409200) Adiministrasi Hukum Umum, DIPA Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kendari (409202) Ditjen Imigrasi, DIPA Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (409203) Ditjen Pemasyarakatan, DIPA Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (409204) Ditjen Kekayaan Intelektual, DIPA Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (409205) Ditjen Peraturan Perundang-Undangan, DIPA Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (409206) Ditjen Hak Asasi Manusia dan DIPA Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (409207) Badan Pembinaan Hukum Nasinal.
Hal tersebut diberikan karena Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara mampu memitigasi terjadinya kesalahan dalam penulisan nama rekening, Nomor Rekening, dan rekening penerima dengan data perbankan dalam penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan menyampaikan apresiasi terhadap pengelola keuangan atas ketelitian dalam melakukan pengujian sehingga kesalahan yang akan menyebakan terjadinya retur dapat dimitigasi.
Selanjutnya Kakanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara berharap agar Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 seluruh DIPA Petikan yang dikelola mendapatkan predikat zero retur SP2D, karena ini dapat meningkatkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) karena retur SP2D merupakan salah satu indikator sebagai parameter dalam pengukuran dan penilaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran.