Kendari - Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Buton Utara gelar harmonisasi rancangan Peraturan Bupati (Perpub) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung secara daring, Rabu (08/01/2025).
Perbup ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program dan kegiatan pembangunan, sehingga pelaksanaan program-program pemerintah daerah tetap berjalan tepat waktu akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan stabilitas ekonomi.
Olehnya itu rapat harmonisasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan legalitas dan kesesuaian Raperbup tersebut. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat dihasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan efektif dalam mengatur pengelolaan keuangan daerah.
Rapat sendiri dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candra Friandi Achmad, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan dihadiri secara daring perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton Utara, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Mansur, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Harmin Hari, serta pejabat terkait.