Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

DJKI Tegaskan Pentingnya Pelaporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk Lindungi Hak Pemilik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penegakan Hukum menekankan pentingnya prosedur pelaporan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) guna melindungi hak-hak yang dimiliki oleh pemegangnya. Ketua Tim Kerja Pengaduan dan Analisa Evaluasi DJKI, Amran Purba, menyatakan bahwa pemegang hak atau kuasa hukumnya dapat mengajukan pengaduan secara tertulis kepada Direktur Penegakan Hukum.

IMG 20250226 WA0053

“DJKI berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran KI dengan tegas dan sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat, khususnya pemilik hak, harus memahami bahwa pelaporan merupakan langkah awal dalam menegakkan pelindungan hukum terhadap KI mereka,” ujar Amran dalam Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri kelima bertema “Prosedur Pelaporan Pelanggaran KI”, yang diselenggarakan pada Senin, 24 Februari 2025, di Kantor DJKI.

Menurut Amran, berbagai jenis pelanggaran KI dapat dilaporkan, termasuk pembajakan ciptaan, pemalsuan merek dagang, serta pelanggaran paten dan desain industri. Untuk memastikan efektivitas proses pengaduan, DJKI telah menyusun prosedur yang jelas dan sistematis.

Untuk mengajukan pengaduan, pelapor wajib melampirkan dokumen pendukung seperti salinan sertifikat KI, surat kuasa jika diwakili oleh kuasa hukum, barang bukti pelanggaran, serta kesaksian dari minimal dua saksi.

“Setiap laporan harus disertai bukti yang kuat agar dapat segera ditindaklanjuti oleh DJKI. Pengaduan dapat dilakukan melalui situs website https://pengaduan.dgip.go.id/ atau langsung di kantor DJKI,” tambahnya.

Selain tindakan penegakan hukum, DJKI juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah peredaran barang hasil pelanggaran KI. Kesadaran konsumen dalam memilih produk asli dan mendukung kreativitas lokal berperan penting dalam memperkuat perlindungan KI di Indonesia.

“Kami tidak hanya bertindak secara represif, tetapi juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya pelindungan KI. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kasus pelanggaran KI di masa mendatang,” jelas Amran.

Webinar ini mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran KI serta memastikan bahwa pengaduan dilakukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. DJKI siap mendukung pemilik hak dalam memperjuangkan pelindungan hukum atas kekayaan intelektual mereka.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra Topan Sopuan sangat mengapresiasi upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam menegaskan pentingnya pelaporan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) untuk melindungi hak-hak pemilik. Ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan KI di Indonesia.

Dengan adanya prosedur pelaporan yang jelas dan sistematis, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan dugaan pelanggaran KI. Pentingnya peran masyarakat dalam mencegah peredaran barang hasil pelanggaran KI juga sangat ditekankan oleh DJKI.

Sebagai Kakanwil, Topan Sopuan berkomitmen untuk mendukung upaya ini dan memastikan bahwa masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi akan pentingnya pelindungan KI. Dengan kerja sama yang baik antara DJKI, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, kita dapat memperkuat perlindungan KI di Indonesia dan memperjuangkan hak-hak pemilik KI.

IMG 20250226 WA0051IMG 20250226 WA0052

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI