Kendari – Dukungan terhadap penguatan ekonomi masyarakat terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra).
Salah satunya melalui kegiatan harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur untuk membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Senin (23/06/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa koperasi di tingkat desa dan kelurahan perlu ditopang oleh regulasi yang kuat agar programnya dapat berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
"Harmonisasi ini penting untuk memastikan Raperbup selaras dengan aturan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih, serta memiliki kekuatan hukum yang jelas saat diterapkan," jelas Candrafriandi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa peran hukum sangat penting dalam mendukung program-program pemberdayaan ekonomi di daerah.
"Kami mendukung penuh lahirnya kebijakan yang memberdayakan masyarakat, termasuk melalui koperasi desa. Kehadiran regulasi seperti ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kemandirian ekonomi warga," ujar Topan Sopuan.