Kendari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe Kepulauan tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Senin (21/7/2025).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad.
Ia menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh unsur pemerintah dalam memperkuat regulasi koperasi sebagai bentuk komitmen terhadap kemandirian ekonomi masyarakat desa dan kelurahan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengatakan harmonisasi ini bertujuan untuk menyempurnakan substansi rancangan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Melalui harmonisasi ini, kami ingin memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum dan mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis koperasi,” ujarnya.
Proses harmonisasi dilanjutkan oleh tim kerja perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan, secara komprehensif membahas aspek normatif dan teknis peraturan agar sesuai dengan prinsip perundang-undangan yang lebih tinggi.