Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Selasa (17/6/2025),
Harmonisai membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Penggunaan Aspal Buton untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan.
Kegiatan ini bertujuan memastikan substansi Raperbup telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mengedepankan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Harmonisasi ini juga menjadi langkah konkret dalam mendukung pemanfaatan potensi sumber daya lokal, khususnya aspal Buton yang menjadi kekayaan khas Sulawesi Tenggara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dalam menyusun regulasi yang mendukung produk lokal.
“Kami mendorong agar setiap regulasi daerah dibentuk dengan cermat dan selaras dengan norma hukum nasional. Pemanfaatan aspal Buton bukan hanya soal teknis pembangunan, tetapi juga bentuk keberpihakan terhadap potensi daerah,” ujar Topan.
Ia juga menambahkan bahwa harmonisasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan regulasi yang implementatif dan memiliki daya dorong terhadap pembangunan daerah secara berkelanjutan.