Kendari - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara melalui Subbidang Kekayaan Intelektual Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menerima koordinasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana. Senin (09/12/2024)
Koordinasi tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi dari penerimaan sertifikat warisan budaya tak benda (WBTB) yang diterima oleh bapak PJ Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto beberapa waktu lalu.
Sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Wilayah, Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra memberikan dukungan penuh dan apresiasi untuk mendorong proses pencatatan kekayaan intelektual komunal, hal tersebut menjadi salah satu upaya untuk melindungi warisan budaya yang dimiliki oleh masyarakat Sulawesi Tenggara terkhusus di Kabupaten Bombana.
Sebagai informasi, Kekayaan Intelektual Komunal terdiri dari Ekspresi budaya tradisional, Pengetahuan tradisional, Sumber daya genetik dan Indikasi asal dan geografis, hal ini penting untuk didaftarkan agar dapat memberikan perlindungan dan meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.