Kendari – Semangat kolaborasi dan inovasi mewarnai langkah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah. Usai pelaksanaan apel pagi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan langsung menggelar diskusi strategis bersama jajaran pimpinan, yakni Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Linda Fatmawati Saleh, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, James Alexander Kaihatu. Senin (20/04/2026)

Diskusi ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah dalam mempersiapkan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) serta merancang kerja sama strategis melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai perguruan tinggi di Sulawesi Tenggara.
Dalam arahannya, Kakanwil menekankan bahwa pembentukan Sentra KI bukan sekadar program administratif, melainkan sebuah langkah transformasi dalam menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang lebih dekat, cepat, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Sentra KI diharapkan menjadi simpul layanan yang mampu menjembatani kebutuhan perlindungan hukum atas karya intelektual, khususnya dari kalangan akademisi, mahasiswa, pelaku UMKM, hingga inovator lokal.

“Perguruan tinggi adalah pusat lahirnya ide, riset, dan inovasi. Jika ini tidak diiringi dengan perlindungan yang tepat, maka potensi besar tersebut bisa hilang begitu saja. Di sinilah peran Sentra KI menjadi krusial, dan kolaborasi melalui MoU menjadi pintu masuk untuk memperkuatnya,” tegas Kakanwil.
Lebih lanjut, diskusi juga membahas strategi implementasi yang komprehensif, mulai dari penguatan aspek regulasi, penyusunan skema pendampingan hukum, hingga kesiapan dukungan administratif dan operasional. Setiap unit kerja diberikan ruang untuk menyampaikan gagasan dan langkah konkret, guna memastikan seluruh rencana dapat berjalan secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Kadiv P3H, Candra menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi serta penguatan literasi hukum di lingkungan perguruan tinggi, sementara Kabid KI, Linda memaparkan roadmap percepatan pembentukan Sentra KI serta strategi peningkatan jumlah permohonan KI di wilayah Sulawesi Tenggara. Di sisi lain, Kabag TUM, James menegaskan kesiapan dalam mendukung aspek fasilitasi dan tata kelola administrasi yang efektif.
Diskusi yang berlangsung dinamis ini mencerminkan komitmen kuat Kemenkum Sultra dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga adaptif dan kolaboratif. Melalui sinergi lintas divisi dan kemitraan dengan perguruan tinggi, diharapkan lahir lebih banyak karya inovatif yang terlindungi dan memiliki nilai tambah ekonomi bagi daerah.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya nyata Kemenkum Sultra dalam mendorong peningkatan daya saing daerah berbasis inovasi, serta memastikan bahwa setiap ide dan karya anak bangsa mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan berkelanjutan.

