Kendari – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tengah menyiapkan terobosan baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi anak-anak. Hal ini diwujudkan melalui Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas Kabupaten Konawe Utara.
Untuk memastikan kesempurnaan regulasi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan harmonisasi, Kamis (20/02/2025).
Kegiatan harmonisasi ini melibatkan Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dihadiri Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah, Endi Samrin, serta sejumlah pejabat terkait. Mereka secara intensif membahas berbagai aspek dalam Raperbup tersebut, mulai dari aspek hukum hingga teknis pelaksanaannya di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyatakan bahwa harmonisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa peraturan yang akan diterbitkan nantinya tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya anak-anak.
“Kami berkomitmen untuk mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang ramah anak di Kabupaten Konawe Utara. Ini adalah bentuk nyata perlindungan dan pemenuhan hak anak,” ujar Topan Sopuan.
Raperbup ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh Puskesmas di Kabupaten Konawe Utara dalam memberikan pelayanan kesehatan yang lebih inklusif, aman, dan nyaman bagi anak-anak.