Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan mengikuti kegiatan hari kedua dalam pelatihan penguatan substansi kekayaan intelektual yang diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum secara daring. Selasa (21/01/2025)
Kegiatan pada hari ini yakni terkait dengan Pemahaman Dasar dan Proses Bisnis Merek dan Indikasi Geografis serta Pengenalan Aplikasi Layanan Permohonan Merek dan Indikasi Geografis
Kegiatan yang dilaksanakan selama 5 hari ini telah dibuka oleh Sekertaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afnita pada Senin (20/01). Dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual ini sangat penting mengingat Kekayaan Intelektual menjadi salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kemenkum sebagaimana tercantum pada Permenkum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum.
Beliau juga berharap, ke depan, Kemenkum dapat melakukan pemetaan terhadap Pelatihan apa saja yang mungkin dapat dilaksanakan sehingga para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi mempunyai pengetahuan dalam memecahkan persoalan yang dihadapi organisasi.
Pelatihan yang diselenggarakan selama 5 hari ini berfokus pada pengembangan layanan kekayaan intelektual di lingkungan Kementerian Hukum, baik terkait dengan aplikasi layanan kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, pelatihan ini juga terkait dengan pemahaman hukum dalam penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual serta isu baik nasional dan internasional terkait dengan Kekayaan intelektual