Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kemenkum Sultra), Topan Sopuan, hari ini melantik 3 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara. Kamis (10/07/2025)
Dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, serta beberapa pejabat struktural lingkup Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menyampaikan bahwa posisi PPNS adalah garda depan dalam penegakan hukum administratif di bidang teknis masing-masing instansi.
Sebagai PPNS, mereka diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan tertentu, mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, hingga menyusun berkas perkara. Selain itu, PPNS juga diharapkan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam proses penegakan hukum.
Kepala Kantor Wilayah, Topan Sopuan mengingatkan bahwa kewenangan tersebut bukanlah hak istimewa, melainkan amanah dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi etika.
"Namun perlu diingat, kewenangan itu bukanlah hak istimewa, melainkan amanah dan tanggung jawab yang besar, yang harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi etika" lanjutnya.
Beliau juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme sebagai modal utama dalam menjalankan tugas sebagai pejabat negara, serta memiliki mental tangguh, karakter kuat, dan komitmen penuh untuk menjaga marwah institusi dalam menghadapi dinamika masyarakat yang semakin kompleks dan tantangan penegakan hukum yang semakin besar.
Jabatan ini diharapkan menjadi titik awal pengabdian yang lebih besar, dengan bekerja secara hati, jujur, adil, dan berani demi kemaslahatan masyarakat dan tegaknya hukum di negeri ini.
"Jadikan jabatan ini bukan sebagai pencapaian akhir, tetapi sebagai titik awal pengabdian yang lebih besar. Bekerjalah dengan hati, jujur, adil, dan berani demi kemaslahatan masyarakat dan tegaknya hukum di negeri ini" Pungkasnya.