
Konawe Utara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara terus berkomitmen mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tertib, akuntabel, dan optimal melalui pelaksanaan koordinasi dengan sejumlah instansi di Kabupaten Konawe Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Pemerintah Desa Muara Tinobu, sebagai bagian dari upaya pemanfaatan, pengamanan, dan penghapusan aset BMN milik Kanwil Kemenkum Sultra yang berada di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Selasa (5/5/2026).
Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Kanwil Kemenkum Sultra melaksanakan serah terima dua sertifikat tanah yang telah dilakukan perubahan nama sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari pengamanan aset negara melalui penertiban administrasi dan penguatan legalitas kepemilikan. Selanjutnya, koordinasi dilakukan dengan Dinas PUPR Kabupaten Konawe Utara terkait permohonan penilaian terhadap dua unit bangunan tempat sidang milik Kanwil Kemenkum Sultra yang saat ini berada dalam kondisi rusak berat. Penilaian tersebut diperlukan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan lebih lanjut, termasuk proses penghapusan aset sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebagai agenda terakhir, Kanwil Kemenkum Sultra melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Muara Tinobu terkait rencana pemanfaatan aset negara untuk mendukung pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Rencana pemanfaatan ini diharapkan mampu memberikan nilai guna yang lebih besar bagi masyarakat, sekaligus mendukung program pemberdayaan ekonomi di tingkat desa melalui pemanfaatan aset negara yang produktif dan tepat sasaran.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa pengelolaan BMN tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, melalui koordinasi lintas sektor ini, Kanwil Kemenkum Sultra berupaya memastikan setiap aset negara dikelola secara profesional, memiliki kepastian hukum, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. “Aset negara harus dijaga, ditata, dan dimanfaatkan secara tepat agar memberikan nilai tambah, baik bagi institusi maupun bagi masyarakat luas,” ujar Topan.

