
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka tentang penyertaan modal daerah pada Bank Perekonomian Rakyat Bahteramas, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyelarasan regulasi daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memiliki dasar hukum yang kuat dan implementatif.
Dalam pembahasan, dilakukan penajaman terhadap aspek legalitas penyertaan modal, mekanisme pengelolaan dan penambahan modal, serta implikasinya terhadap pengelolaan keuangan daerah agar tetap transparan dan akuntabel.
Selain itu, harmonisasi juga menitikberatkan pada penguatan peran pemerintah daerah dalam mendukung kinerja Badan Usaha Milik Daerah, sehingga penyertaan modal yang dilakukan dapat memberikan manfaat optimal bagi peningkatan perekonomian daerah.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang matang dalam kebijakan penyertaan modal daerah.
“Penyertaan modal harus dirancang secara hati-hati dan berbasis regulasi yang kuat agar memberikan manfaat nyata bagi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

