
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal daerah pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara untuk Kabupaten Kolaka, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad.
Harmonisasi dilakukan sebagai upaya penyelarasan substansi Raperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan penyertaan modal daerah.
Dalam pembahasan, dilakukan penajaman terhadap aspek legalitas penyertaan modal, mekanisme penambahan kepemilikan saham, serta implikasinya terhadap pengelolaan keuangan daerah agar tetap transparan dan akuntabel.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam kebijakan penyertaan modal daerah.
“Penyertaan modal harus didasarkan pada perencanaan yang matang dan regulasi yang kuat agar memberikan manfaat nyata bagi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

