
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Selasa (5/52026).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi Raperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memiliki dasar hukum yang kuat dan implementatif.
Dalam pembahasan, dilakukan penajaman terhadap pengelolaan aset daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga pengamanan barang milik daerah agar dapat dikelola secara tertib, efektif, dan akuntabel.
Selain itu, aspek pengawasan dan pengendalian juga menjadi perhatian guna memastikan pengelolaan barang milik daerah berjalan transparan serta mampu mencegah potensi penyimpangan.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya pengelolaan aset daerah yang tertib dan sesuai regulasi.
“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar memberikan manfaat optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

