Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton Utara, Senin (10/02/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan regulasi yang disusun sejalan dengan ketentuan perundang-undangan serta dapat diterapkan secara efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pola tata kelola yang baik akan mendorong RSUD sebagai BLUD untuk lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya, namun tetap dalam koridor transparansi dan akuntabilitas.
"Penerapan tata kelola yang baik di BLUD sangat penting agar pelayanan kesehatan semakin berkualitas. Regulasi yang dihasilkan harus memberikan kepastian hukum dan mendukung efisiensi dalam pengelolaan rumah sakit," ujar Topan Sopuan saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Direktur RSUD Buton Utara, Waode Fortanita, yang juga hadir pada harmonisasi tersebut menyampaikan bahwa harmonisasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola RSUD, sehingga dapat lebih mandiri, profesional, dan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan Raperbup yang disusun dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan RSUD sebagai BLUD, sehingga pelayanan kesehatan di Kabupaten Buton Utara dapat terus meningkat dan lebih optimal.