Kendari - Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam membangun rumah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka gelar harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Dalam rapat yang berlangsung di ruang kerja Hukum, kedua pihak membahas langkah-langkah strategis dalam mengatur pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung untuk warga dengan penghasilan terbatas, Senin (20/01/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung program pembangunan rumah layak huni, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kolaka, khususnya bagi mereka yang kesulitan dalam memenuhi persyaratan administrasi pembangunan rumah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan, menyambut baik inisiatif Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam pembebasan retribusi yang diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan rumah bagi masyarakat kurang mampu, sehingga dapat memiliki tempat tinggal yang aman dan nyaman.
Hadir pada rapat tersebut perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka yakni Sekdis dan Kabag DPMD Kolaka, Kabid Cipta Karya Dinas PU Kolaka, Kabag Hukum, dan OPD terkait lainnya. Diharapkan Raperbup ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan. Pembebasan retribusi ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.