Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan terkait pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Jumat (21/03/2025).
Rapat ini melibatkan Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan, dihadiri Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Muh. Jamal, beserta pejabat terkait.
Dalam pertemuan ini, kedua pihak secara intensif membahas rancangan regulasi untuk memastikan kebijakan pembebasan retribusi PBG dapat diterapkan secara efektif tanpa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menekankan pentingnya harmonisasi ini guna memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh izin pembangunan yang legal dan terjangkau.
"Dengan adanya pembebasan retribusi ini, kami berharap masyarakat berpenghasilan rendah dapat lebih mudah mendapatkan izin bangunan secara sah tanpa terbebani biaya administrasi. Regulasi ini juga bertujuan untuk mendorong tertib administrasi dalam pembangunan gedung di daerah," ujar Topan Sopuan.