Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kendari, Senin (03/02/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan aturan terkait pakaian dinas ASN dengan regulasi yang lebih tinggi, serta memastikan keseragaman dan kepatuhan dalam penerapannya. Harmonisasi ini juga dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan dapat mendukung profesionalisme, kedisiplinan, serta identitas ASN sebagai pelayan publik di Kota Kendari.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi ini penting untuk memastikan bahwa Raperwali yang disusun sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami mendukung upaya Pemkot Kendari dalam menyusun regulasi yang lebih jelas dan sesuai standar, sehingga ASN dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik," ujarnya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, perwakilan dari Pemkot Kendari yang hadir pada rapat tersebut, menjelaskan bahwa pengaturan pakaian dinas sangat penting dalam mencerminkan kedisiplinan dan profesionalisme ASN sehingga memiliki standar berpakaian yang lebih seragam dan sesuai dengan tugas serta tanggung jawabnya.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan Raperwali tentang Pakaian Dinas ASN dapat segera disahkan dan diterapkan untuk memperkuat citra serta etika profesional ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.