
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Jambi, Kamis (18/9/2025).
Kegiatan membahas Analisis Strategi Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Kegiatan yang berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting ini dibuka oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Jurnalis, mewakili Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa partisipasi dalam forum ini penting sebagai upaya memperkuat pemahaman dan implementasi Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021.
“Melalui forum diskusi ini kita dapat menyamakan persepsi sekaligus memperkuat sinergi agar peran Majelis Kehormatan Notaris dapat berjalan sesuai aturan dan semakin profesional,” ungkapnya.


