
Kendari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menerima kunjungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dalam rangka kegiatan layanan keanggotaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) wilayah, melalui fasilitasi penyusunan Laporan Tahunan JDIH Tahun 2025 menggunakan aplikasi e-Report, Senin (2/02/2026).
Kegiatan fasilitasi ini dilaksanakan sebagai upaya memastikan mekanisme penyusunan Laporan Tahunan JDIH daerah berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang ditetapkan oleh JDIH Nasional, serta mendukung tertib administrasi pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di daerah.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran pengelola JDIH Kanwil Kemenkum Sultra memberikan pendampingan teknis kepada perangkat daerah Kabupaten Kolaka terkait tahapan penyusunan laporan, pengisian indikator kinerja, hingga proses pengunggahan laporan melalui aplikasi e-Report JDIH.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa kualitas pelaporan JDIH menjadi salah satu indikator penting dalam keterbukaan informasi hukum di daerah.
Laporan Tahunan JDIH harus disusun secara akurat, sistematis, dan tepat waktu. Melalui pemanfaatan aplikasi e-Report, kami mendorong pemerintah daerah agar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum semakin tertib, transparan, dan terintegrasi dengan JDIH Nasional,” ujar Topan Sopuan.

