Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati Konawe Selatan, Selasa (16/9/2025).
Kedua Raperbup tersebut yaitu:
1. Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 75 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2025.
2. Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
Harmonisasi bertujuan untuk memastikan Raperbup tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi langkah Pemkab Konawe Selatan dalam menyusun regulasi ini.
“Harmonisasi ini menjadi langkah preventif untuk memastikan peraturan daerah sejalan dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.