Kendari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan, Selasa (29/04/2025).
Kegiatan bertujuan untuk memastikan bahwa Rancangan Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta menciptakan regulasi daerah yang efektif, selaras, dan dapat diterapkan secara optimal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sultra, Candrafriandi Achmad.
Dalam kesempatan tersebut, Candrafriandi juga mensosialisasikan penggunaan aplikasi e-Harmonisasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebagai sarana untuk mendukung percepatan dan peningkatan efektivitas proses harmonisasi peraturan perundang-undangan daerah secara elektronik.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dalam upaya mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas dan berorientasi pada kepastian hukum.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan teknis oleh Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan untuk membahas dan menyempurnakan substansi Rancangan Peraturan Bupati tersebut.