Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bombana mengenai pelaksanaan Car Free Day, Selasa (19/8/2025).
Kegiatan ini dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad.
Pembahasan dilakukan bersama Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk memastikan Raperbup sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Harmonisasi dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan Car Free Day.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menekankan pentingnya koordinasi dalam proses regulasi.
“Koordinasi yang baik menjadi kunci keberhasilan implementasi peraturan ini,” ujarnya.