Kendari– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Bombana terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Selasa (03 Juni 2025).
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, serta dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Bombana dan pejabat terkait.
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi Raperbup dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, prinsip-prinsip pembentukan peraturan yang baik, serta memperkuat landasan hukum dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi di tingkat desa dan kelurahan melalui skema Koperasi Merah Putih.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan agar produk hukum daerah yang akan diterbitkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, serta dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Kami mendukung penuh inisiatif Pemerintah Kabupaten Bombana dalam memperkuat perekonomian masyarakat melalui koperasi. Melalui harmonisasi ini, kami memastikan bahwa Raperbup yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat dan berorientasi pada kemaslahatan publik," ujar Topan Sopuan.