Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup), Rabu (30/7/2025).
Kegiatan membahas Raperbup Bombana tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana.
Harmonisasi dilakukan sebagai bentuk fasilitasi dari Kemenkum Sultra guna memastikan agar substansi peraturan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak tumpang tindih dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami hadir untuk menjaga kualitas regulasi di daerah,” ujarnya Topan Sopuan Kepala Kemenkum Sultra.
Proses pembahasan berlangsung secara konstruktif, dengan melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sultra serta jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana selaku pemrakarsa.