Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, Rabu (20/8/2025).
Kegiatan ini membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Buton Tengah tentang Pengelolaan Zakat Pendapatan dan Infak Aparatur Sipil Negara serta Pejabat Lainnya pada Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah.
Pembahasan dipimpin oleh Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi dilakukan untuk menyamakan persepsi sekaligus memastikan agar rancangan peraturan bupati tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui harmonisasi, kita ingin agar produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga dapat dilaksanakan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Topan Sopuan.