Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, Rabu (20/8/2025).
Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Buton Tengah tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton Tengah.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi produk hukum daerah sangat penting untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan publik.
“Rumah sakit sebagai BLUD memiliki peran vital dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dengan adanya regulasi yang harmonis, diharapkan pengelolaan RSUD dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.