
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Buton tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton, Kamis (11/9/2025).
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan memastikan keselarasan substansi Raperbup dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra memberikan masukan terkait aspek teknis, normatif, dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa harmonisasi ini penting agar regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah memiliki kepastian hukum.
"Harmonisasi penting agar Raperbup tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, dan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi ASN di Kabupaten Buton", Ujarnya.


