Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Buton tentang Penetapan Kurang Bayar Alokasi Dana Desa Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024, Kamis (28/8/2025).
Rapat harmonisasi ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Candrafriandi Achmad, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dilaksanakan secara konferensi dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai pengusul rancangan peraturan.
Dalam pembahasan, tim Kanwil Kemenkum Sultra memberikan sejumlah masukan teknis dan substansi agar Raperbup tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta selaras dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam kesempatan terpisah menegaskan bahwa harmonisasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum dan dapat dilaksanakan dengan efektif.
“Kemenkum berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, termasuk Raperbup Buton ini, agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Topan.