Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Buton tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kamis (28/8/2025).
Rapat dipimpin tim perancang peraturan perundang-undangan. Kegiatan dilakukan secara konferensi dengan menghadirkan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai pengusul rancangan.
Dalam forum tersebut, tim Kanwil Kemenkum Sultra memberikan telaah dan masukan terkait penyempurnaan substansi maupun teknik penyusunan agar Raperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mendukung tata kelola koperasi yang sehat, transparan, dan berkeadilan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa harmonisasi ini bertujuan memperkuat aspek legalitas dan keberlanjutan program koperasi desa maupun kelurahan.
“Peraturan yang baik akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat perekonomian desa, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan menghadirkan manfaat nyata bagi kesejahteraan,” ujarnya.