Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Buton tentang Standar Harga Satuan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2026, Selasa (7/10/2025).
Kegiatan harmonisasi ini diikuti oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton secara daring bersama tim kerja perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra.
Proses harmonisasi bertujuan memastikan rancangan peraturan daerah dan kepala daerah yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui pembahasan bersama, tim Kanwil memberikan sejumlah penyempurnaan dan rekomendasi terhadap substansi Raperbup.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Buton.
“Kerja sama ini menunjukkan kesadaran tinggi dari pemerintah daerah akan pentingnya harmonisasi sebagai langkah memastikan regulasi daerah berkualitas, konsisten, dan sesuai dengan koridor hukum nasional,” ujar Topan.