Kendari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Buton tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kepada Desa di Wilayah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2025, Kamis (24/04/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton. Tujuan dari harmonisasi ini adalah untuk memastikan bahwa substansi rancangan peraturan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam menyampaikan bahwa harmonisasi ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas.
“Melalui kegiatan ini, kita harapkan Rancangan Perbup yang disusun dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung pengelolaan Dana Desa secara transparan dan akuntabel,” ujar Topan Sopuan.