
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Buton Utara tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, diikuti oleh Kepala Bappeda berserta jajaran dan Bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Utara.
Harmonisasi ini bertujuan untuk mengharmoniskan substansi Raperbup dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperkuat kualitas perencanaan strategis perangkat daerah di Kabupaten Buton Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, mengatakan bahwa Kemenkum Sultra berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan penguatan hukum kepada pemerintah daerah.
“Melalui harmonisasi ini, diharapkan setiap produk hukum daerah memiliki landasan yang kuat, konsisten, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat menjadi dasar yang efektif dalam pelaksanaan kebijakan daerah,” ujar Topan Sopuan.


















