Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kolaka, Selasa (16/9/2025).
Raperbup tersebut tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Harmonisasi dilakukan agar aturan yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya keberadaan regulasi yang jelas terkait insentif pajak dan retribusi.
“Dengan adanya aturan yang terharmonisasi, implementasi pemberian insentif dapat berjalan lebih terarah, adil, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ungkapnya.