
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kolaka tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pekebun melalui Program Kartu Tani Beramal, Rabu (3/9/2025).
Rapat harmonisasi dipimpin Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka. 
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kolaka beserta jajaran, Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Bagian Hukum, serta perangkat daerah terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi ini merupakan tahapan penting untuk memastikan Raperbup memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Program Kartu Tani Beramal diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekebun, sekaligus menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kabupaten Kolaka,” ungkapnya.


















