Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kolaka tentang Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku dalam Percepatan Penurunan Stunting, Selasa (16/9/2025).
Rapat dipimpin tim kerja perancang peraturan perundang-undangan, serta dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka dan instansi terkait.
Harmonisasi bertujuan untuk memastikan Raperbup tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Pemkab Kolaka.
“Penanganan stunting membutuhkan komitmen bersama. Harmonisasi Raperbup ini merupakan langkah penting untuk memastikan strategi komunikasi yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan kerangka hukum dan dapat diimplementasikan di lapangan,” tegasnya.