Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka Timur tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan, Senin (30/6/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa substansi Raperbup tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan norma, asas, dan hierarki peraturan hukum yang lebih tinggi.
Proses harmonisasi dilaksanakan secara komprehensif oleh tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah Kabupaten Kolaka Timur.
Pembahasan meliputi aspek legal drafting, sinkronisasi antar pasal, serta penyesuaian dengan regulasi di tingkat nasional yang relevan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar memiliki kepastian dan kekuatan hukum yang kuat serta dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat.
"Kami mendukung penuh penyusunan regulasi yang berpihak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, salah satunya melalui pemberian beasiswa pendidikan. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan kebijakan tersebut dapat berjalan sesuai tujuan serta tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," ujar Topan.