
Kendari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Tim Kerja Harmonisasi (TKH) IV melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kolaka Timur tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun 2025–2029. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkum Sultra pada Rabu, 28 Januari 2026.
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan substansi Raperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi juga dilakukan untuk memperkuat landasan hukum rencana strategis BLUD Puskesmas sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang terencana dan berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, TKH IV memberikan berbagai masukan teknis dan substansial, mulai dari penyempurnaan redaksional, sistematika penulisan, hingga penegasan norma agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif. Proses pembahasan berlangsung secara konstruktif dan kolaboratif dengan pihak terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi ini merupakan bentuk dukungan nyata Kanwil Kemenkum Sultra terhadap pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas. Menurutnya, rencana strategis BLUD Puskesmas harus disusun secara komprehensif dan taat asas hukum agar mampu menjadi instrumen perencanaan yang efektif dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

