Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka Utara, Selasa (12/8/2025).
Harmonisasi yaitu Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara.
Kegiatan ini bertujuan memastikan materi muatan Raperbup sejalan dengan ketentuan Perda yang menjadi induknya, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi.
Harmonisasi juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi dan menyempurnakan substansi agar penerapannya di lapangan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Harmonisasi dipimpin tim kerja perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra dan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa penyusunan peraturan pelaksanaan harus memperhatikan prinsip kepastian hukum, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
“Harmonisasi memastikan agar setiap kebijakan daerah memiliki pijakan hukum yang kuat serta dapat diimplementasikan secara efektif,” ujarnya.