
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka Utara tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2026, Selasa (26/8/2025).
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan substansi Raperbup RKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum. 
Proses penyelarasan dilakukan bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra dan jajaran Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyusunan RKPD sangat strategis karena menjadi pedoman pembangunan daerah satu tahun ke depan.
“Melalui harmonisasi ini, kita pastikan agar RKPD Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2026 memiliki landasan hukum yang kuat, sejalan dengan regulasi yang berlaku, dan dapat diimplementasikan secara efektif demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Topan.


















