Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan, Rabu (20/8/2025).
Kegiatan ini membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe Kepulauan tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian, dan Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Setiap Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Pembahasan dipimpin oleh Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus memberikan kepastian hukum.
“Melalui harmonisasi ini, kita ingin memastikan agar pengaturan pembagian hasil pajak dan retribusi daerah dapat dilaksanakan secara transparan, adil, dan akuntabel sehingga benar-benar bermanfaat bagi pembangunan desa,” ujar Topan Sopuan.