
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe Selatan, Rabu (3/9/2025).
HHarmonisasi membahas tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama dengan Perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
 Agenda ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian substansi Raperbup dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi atas penyusunan Raperbup tersebut. Ia menekankan bahwa kejelasan aturan pakaian dinas dapat mendorong keseragaman serta meningkatkan kedisiplinan ASN di lingkup Pemkab Konawe Selatan.
“Pakaian dinas bukan sekadar seragam, melainkan identitas, profesionalitas, dan cerminan wibawa birokrasi,” ungkapnya.


















