Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi rancangan peraturan bupati (Raperbup) Konawe Selatan, Selasa (17/6/2025).
Kegiatan ini difokuskan pada pembahasan Raperbup tentang Stimulan Rumah Swadaya yang digelar bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
Kegiatan harmonisasi ini melibatkan tim kerja pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan daru Kabupaten Konawe Selatan.
Proses pembahasan berjalan secara intensif guna menyelaraskan substansi norma yang diatur dalam Raperbup agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan prinsip pembentukan peraturan yang baik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong tertib regulasi di daerah.
“Kami terus mendukung pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang selaras, efektif, dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya. Hal ini penting agar kebijakan daerah dapat memberikan manfaat nyata dan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam sektor perumahan berbasis swadaya seperti yang diatur dalam Raperbup ini,” ujar Topan.