Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe, Kamis (26/6/2025).
Raperbup ini merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Konawe.
Kegiatan harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, serta melibatkan tim perancang peraturan perundang-undangan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe.
Proses harmonisasi dilakukan secara menyeluruh guna memastikan kesesuaian substansi Raperbup dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari peran strategis Kemenkum dalam mendukung penyusunan regulasi daerah yang berkualitas.
“Melalui proses harmonisasi ini, kami ingin memastikan agar setiap kebijakan yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat kelembagaan, dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Topan Sopuan.