Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe Kepulauan tentang Rincian Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Rabu (23/04/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan secara secara daring dan luring.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad.
Dalam sambutannya, Candrafriandi menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan substansi dalam Raperbup selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harapannya, harmonisasi hari ini tidak hanya memperkuat substansi Peraturan Bupati, tetapi juga membantu dalam menganalisis teknis penyusunan agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat. Tujuan akhirnya tentu adalah agar peraturan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat di daerah,” ujar Candrafriandi.
Setelah sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan teknis oleh Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Konawe Kepulauan, Safiudin Alibas, bersama sejumlah pejabat teknis terkait.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengatakan bahwa kegiatan harmonisasi merupakan bentuk pendampingan pemerintah pusat kepada daerah dalam membangun regulasi yang berkualitas.
“Kami berharap produk hukum daerah yang dihasilkan, termasuk Peraturan Bupati ini, mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pelaksanaan pembangunan desa yang lebih efektif dan tepat sasaran,” ungkapnya.